Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 1, No 2 (2018): LONTAR MERAH

PENGHINAAN PRESIDEN MELALUI MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DALAM SEBUAH AKSI DEMO

Muhammad Iqbal Salman Hakim (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2018

Abstract

Penghinaan merupakan suatu perbuatan yang tercela. Penghinaan dapat mengakibatkan kehormatan yang diserang menjadikannya rasa malu serta esensi kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung. Serta dampak yang terjadi akibat dari penghinaan ini dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain di lingkungan masyarakat sekitar. Dari permasalahan yang ada mengenai persoalan penghinaan,maka adanya suatu landasan hukum yang mengatur tentang penghinaan serta faktor dari penyebab terjadinya penghinaan. Beberapa faktor yang mempengaruhi  terjadinya penghinaan diantaranya ialah adanya suatu permusuhan yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Di era modern ini penghinaan tidak hanya dilakukan secara langsung, namun juga melalui perantara. Diantara perantara tersebut antara lain melalui media cetak dan media elektronik. Semakin berkembangnya kemajuan teknologi dan informasi membuat kasus penghinaan yang dilakukan dapat dimuat dengan menggunakan teknologi, yang mana dapat diakses oleh masyarakat. Penghinaan termasuk dalam perbuatan tindak pidana. Penghinaan diatur dalam KUHP, yang mana atas dasar hukum dari KUHP yang mengatur mengenai penghinaan. Tidak hanya melalui teknologi, penghinaan juga dapat disalurkan dalam sebuah aksi demo. Dimana hal ini terjadi akibat dari beberapa faktor dan desakan yang ada.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...