Penghinaan merupakan suatu perbuatan yang tercela. Penghinaan dapat mengakibatkan kehormatan yang diserang menjadikannya rasa malu serta esensi kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung. Serta dampak yang terjadi akibat dari penghinaan ini dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain di lingkungan masyarakat sekitar. Dari permasalahan yang ada mengenai persoalan penghinaan,maka adanya suatu landasan hukum yang mengatur tentang penghinaan serta faktor dari penyebab terjadinya penghinaan. Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya penghinaan diantaranya ialah adanya suatu permusuhan yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Di era modern ini penghinaan tidak hanya dilakukan secara langsung, namun juga melalui perantara. Diantara perantara tersebut antara lain melalui media cetak dan media elektronik. Semakin berkembangnya kemajuan teknologi dan informasi membuat kasus penghinaan yang dilakukan dapat dimuat dengan menggunakan teknologi, yang mana dapat diakses oleh masyarakat. Penghinaan termasuk dalam perbuatan tindak pidana. Penghinaan diatur dalam KUHP, yang mana atas dasar hukum dari KUHP yang mengatur mengenai penghinaan. Tidak hanya melalui teknologi, penghinaan juga dapat disalurkan dalam sebuah aksi demo. Dimana hal ini terjadi akibat dari beberapa faktor dan desakan yang ada.
Copyrights © 2018