Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 4, No 2 (2021): LONTAR MERAH

ANALISIS KASUS KEKERASAN SEKSUAL MAHASISWI UNRI TERHADAP PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 TAHUN 2021

Printa Dewi Uma Azzahra (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar)
Dyah Ikhtiariza (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar)
Hanifatus Salamah (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar)
Alfira Mega Syahfitri (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar)
Muhammad Naufal Nabiila (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2021

Abstract

Kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang melanggar nilai kesusilaan, tindakan itu sering terjadi di mana-mana dan korbannya adalah perempuan. Dikarenakan dalam aturan tata nilai masih meletakkan kedudukan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan posisinya lebih rendah dibandingkan laki-laki. Berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia menunjukkan belum ada ketegasan penegakan hukum dalam menyelesaikan masalah. Lingkungan pendidikan menduduki posisi ketiga tempat yang sering terjadi tindak kekerasan seksual. Pada kenyataannya lingkungan pendidikan didominasi oleh orang-orang berpendidikan dan berintelektual terlebih tindak kekerasan itu marak terjadi di perguruan tinggi. Salah seorang Mahasiswi semester akhir Universitas Riau (UNRI)menjadi korban atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dosen pembimbing skripsinya. Hal itu menunjukkan masih lemahnya dalam penegakan hukum sehingga pada terungkapnya kasus barulah muncul peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...