Kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang melanggar nilai kesusilaan, tindakan itu sering terjadi di mana-mana dan korbannya adalah perempuan. Dikarenakan dalam aturan tata nilai masih meletakkan kedudukan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan posisinya lebih rendah dibandingkan laki-laki. Berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia menunjukkan belum ada ketegasan penegakan hukum dalam menyelesaikan masalah. Lingkungan pendidikan menduduki posisi ketiga tempat yang sering terjadi tindak kekerasan seksual. Pada kenyataannya lingkungan pendidikan didominasi oleh orang-orang berpendidikan dan berintelektual terlebih tindak kekerasan itu marak terjadi di perguruan tinggi. Salah seorang Mahasiswi semester akhir Universitas Riau (UNRI)menjadi korban atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dosen pembimbing skripsinya. Hal itu menunjukkan masih lemahnya dalam penegakan hukum sehingga pada terungkapnya kasus barulah muncul peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Copyrights © 2021