Pada prinsipnya tugas Negara adalah menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Oleh sebab itu negara harus tampil paling depan dalam menyelesaikan berbagai masalah, dengan turut serta dan bergerak aktif dalam bidang kehidupan masyarakat. Agar nantinya tercapai suatu masyarakat yang sejahtera. Khususnya dalam bidang hukum. Dalam hal ini penulis membahas mengenai permasalahan Peradilan Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk mengetahui dan/atau mengembangkan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menangani sengketa pertanahan dan mencari solusi yang paling relevan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Dalam penulisan artikel ilmiah ini penulis menggunakan metode studi kasus dan pendekatan teori dasar. Kemudian inferensi dari penelitian yang telah diuraikan bahwa kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan Sengketa Pertanahan memanglah bisa (berwenang) dengan merujuk pada kompetensi absolut, akan tapi penyelesaiannya tidak terlalu efektif dan yang paling relevan dalam menyelesaikan perkara sengketa pertanahan adalah dengan 1. Organisasi atas dasar proses administrative yang baik 2. Merumuskan undang-undang atau aturan payung hukum guna mengatasi perkara sengketa pertanahan 3. Membuat peradilan yang secara khusus menanagani perkara agrarian.
Copyrights © 2021