Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 4, No 1 (2021): LONTAR MERAH

DISKURSUS KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA PERTANAHAN

Niqo' Ruma Azizi (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2021

Abstract

Pada prinsipnya tugas Negara adalah menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Oleh sebab itu negara harus tampil paling depan dalam menyelesaikan berbagai masalah, dengan turut serta dan bergerak aktif dalam bidang kehidupan masyarakat. Agar nantinya tercapai suatu masyarakat yang sejahtera. Khususnya dalam bidang hukum. Dalam hal ini penulis membahas mengenai permasalahan Peradilan Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk mengetahui dan/atau mengembangkan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menangani sengketa pertanahan dan mencari solusi yang paling relevan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Dalam penulisan artikel ilmiah ini penulis menggunakan metode studi kasus dan pendekatan teori dasar. Kemudian inferensi dari penelitian yang telah diuraikan bahwa kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan Sengketa Pertanahan memanglah bisa (berwenang) dengan merujuk pada kompetensi absolut, akan tapi penyelesaiannya tidak terlalu efektif dan yang paling relevan dalam menyelesaikan perkara sengketa pertanahan adalah dengan 1. Organisasi atas dasar proses administrative yang baik 2. Merumuskan undang-undang atau aturan payung hukum guna mengatasi perkara sengketa pertanahan 3. Membuat peradilan yang secara khusus menanagani perkara agrarian.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...