Peraturan mengenai kegiatan penyiaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Makna penyiaran dalam perundang-undangan ini menurut Media Nusantara Citra sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perlu dikaji ulang sehingga perlu diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam pengajuan judicial review mengenai makna undang-undang tersebut Mahkamah Konstitusi menolak. Tujuan dari penelitian ini untuk memaparkan kasus gugatan Media Nusantara Citra yang ditinjau melalui analisis yuridis dan mengetahui penyebab penolakan gugatan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review Undang-Undang Penyiaran dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan terhadap dasar hukum utama dan peraturan perundang-undangan mengenai penyiaran. Bahwa pada realitanya masih banyak tayangan di televisi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran yang berisi konten-konten tidak layak dijadikan bahan tontonan sehingga memungkinkan untuk terjadinya perubahan isi pasal pada Undang-Undang Penyiaran.
Copyrights © 2021