Pajak merupakan kewajiban warga negara yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, yang merupakan kontribusi wajib kepada negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Rendahnya kepatuhan membayar pajak dikarenakan banyak wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya kepada negara. Jika hal tersebut dilakukan maka akan dikenai sanksi administrasi oleh Pemerintah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi apa saja yang akan diterima oleh wajib pajak jika tidak membayarkan pajaknya sesuai peraturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan cara menganalisis berbagai literatur maupun sumber-sumber lainya, baik artikel ilmiah, makalah, jurnal, dan lainnya. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sanksi administrasi berupa bunga dan sanksi berupa tindak pidana yang telah diatur dalam perundang- undangan. Wajib pajak yang tidak patuh membayarkan pajaknya kepada negara akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana, hal ini dikarenakan sifat pajak yang memaksa, sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang tidak patuh kepada aturan undang-undang yang berlaku.
Copyrights © 2021