Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 1, No 1 (2018): LONTAR MERAH

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014

Kurnia Tri Latifa (Universitas Tidar)
Dhita Novika (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
28 May 2018

Abstract

Anak sebagai generasi pernerus bangsa sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dan mendapatkan hak-hak anak, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan martabat manusia dan dilindungi dari perlakuan sewenang-wenang dan diskriminasi. Korban pelecehan anak sering kali sulit ditemukan karena kasusnya bersifat interen. Pelecehan fisik dan korban akibat kejahatan pada anak menjadi lemah dan sakit fisik maupun biologisnya. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif, normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang perlindungan hukum bagi anak, serta mengetahui apa penyebab penyalahgunaan dan perlindungan hukum terhadapnya. Temuan penyebab pelecehan tersebut disebabkan oleh bebagai banyak faktor. Pelecehan anak bisa saja dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka dan memiliki kekuasaan atas mereka sehingga mereka benar-benar dapat melindungi mereka. Penegakan hukum atas pelanggaran tersebut di Indonesia dapat dikatakan masih kurang.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...