Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 2, No 2 (2019): Lontar Merah

PEMECAHAN PERMASALAHAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) DI WILAYAH KEDAULATAN INDONESIA

Hanifati Nur Amalina (Unknown)
Muhammad Gholib Ramdani (Unknown)
Satria Arif Darmawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan internasional serta nasional mengenai pelayanan ruang udara (FIR) serta menelaah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam pengambilalihan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data didukung oleh sumber data primer dan sekunder yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan literatur berkaitan dengan permasalahan Pengelolaan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau dan Natuna oleh Singapura. Hasil dari penelitian ini adalah  pengelolaan FIR Singapura di wilayah udara kepulauan Riau dan Natuna hanya terbatas pada teknis penerbangan saja. Namun dalam mengelola sebuah FIR negara lain harus mempertimbangkan dan menghargai kedaulatan suatu Negara. Sesuai dengan peraturan internasional yakni Konvensi Penerbangan Sipil Internasional tahun 1944 (Konvensi Chicago) beserta Annex-nya, merupakan aturan dasar dan utama dalam pengaturan pelayanan ruang udara. Upaya yang dilakukan indonesia adalah melakukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura agar wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna dapat dikelola oleh Indonesia.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...