Negara merupakan organisasi kekuasaan yang menjadi tempat tata kerja dari alat-alat kelengkapan Negara secara komprehensif untuk mencapai tujuan Negara. Negara wajib melindungi hak-hak masyarakatnya termasuk hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Pada 12 Maret 2020 Indonesia terkena wabah pandemi Covid-19 yang telah mendunia. Pemerintah mengambil sejumlah langkah serta kebijakan untuk menangani pandemi ini . Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau seberapa efektif kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 dan efeknya terhadap legitimasi kepada pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis nomatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pendekatan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Hasil dari penelitian kami yaitu, pengaruh kebijakan pemerintah selama pandemi terhadap legitimasi. Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang akibat legitimasi pemerintah dari kebijakan selama masa pandemi Covid-19.
Copyrights © 2021