Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 4, No 1 (2021): LONTAR MERAH

KRISIS LEGITIMASI PEMERINTAHAN DI ERA PANDEMI COVID-19

Ayuk Wulandari (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)
Desty Puteri (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2021

Abstract

Negara merupakan organisasi kekuasaan yang menjadi tempat tata kerja dari alat-alat kelengkapan Negara secara komprehensif untuk mencapai tujuan Negara. Negara wajib melindungi hak-hak masyarakatnya termasuk hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Pada 12 Maret 2020 Indonesia terkena wabah pandemi Covid-19 yang telah mendunia. Pemerintah mengambil sejumlah langkah serta kebijakan  untuk menangani pandemi  ini . Tujuan penelitian ini adalah  untuk meninjau seberapa efektif  kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 dan efeknya terhadap legitimasi kepada pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis nomatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pendekatan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Hasil dari penelitian kami yaitu, pengaruh kebijakan pemerintah selama pandemi terhadap legitimasi. Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang akibat legitimasi pemerintah dari kebijakan selama masa pandemi Covid-19.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...