Undang-Undang yang seharusnya digunakan sebagai suatu perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan dan berlandaskan akan kepastian terhadap suatu hal, kenyataannya digunakan untuk melindungi pihak-pihak lain khususnya oleh para pemangku kepentingan untuk melancarkan usaha-usahanya dalam mengeksplorasi kekayaan alam di tanah air. Perusakan hutan oleh oknum-oknum investor demi untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kelemahan dari undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perkebunan ini membuat kelestarian hutan Indonesia menjadi rusak serta membahayakan keberlanjutan kehidupan untuk generasi yang akan datang. Fenomena perusakan hutan juga kerap kali bersinggungan dengan hukum-hukum adat masyarakat yang berpegang teguh untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang diyakini sebagai sesuatu yang sakral bagi masyarakat adat. Tujuan penelitian untuk mengkaji terhadap pelaksanaan undang-undang perkebunan ini baik dari segi manfaatnya maupun pengaruhnya terhadap hukum masyarakat adat serta diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam setiap pengambilan kebijakan demi terciptanya tujuan hukum yang selaras dengan kemajuan ekonomi. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu menganalisis beberapa bahan hukum yang bersumber dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi banyak peraturan-peraturan dan pelanggaran yang secara sengaja dibiarkan oleh pemerintah terjadi yang dilakukan oleh imvestor demi kepentingan peribadinya serta merta tanpa memperhatikan hukum adat dan tradisi masyarakat setempat.
Copyrights © 2021