Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 1, No 2 (2018): LONTAR MERAH

KEPATUTAN TES KEPERAWANAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Erinda Lamonti (Universitas Tidar)
Diah Ayu Utami (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2018

Abstract

Tes keperawanan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,dimana wanita dalam posisi ini di diskriminasi akan sebuah aturan yang menyimpang dengan berbagai norma. Salah satu hak asasi manusia ialah hakĀ  wanita, salah satunya ialah hak dari perlindungan diskriminasi, tetapi dalam kenyataannya dalam kehidupan di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut yakni mengenai tes keperawanan. Tes keperawanan yang masih terjadi hingga saat ini di Indonesia hendaknya dihapuskan,mengingat telah ada hukum nasional dan hukum internasional yang mengatur tentang anti diskriminasi dan kekerasan terhadap wanita Permasalahan tes keperawanan tentu adalah sebuah alarm peringatan bagi negara yang yang menyatakan negara hukum untuk berkewajiban melindungi Hak Asai Manusia. Tes keperawanan bukan hal baru di Indonesia, dimana sejak dahulu telah ada tes ini untuk syarat masuk anggota TNI/POLRI bagi wanita serta syarat ketika akan menikah dengan anggota TNI/POLRI. Metode yang digunakan mendasarkan pada logika induktif, dalam penulisan ini diambil wawancara secara acak dari anggota TNI/POLRI wanita dan juga para istri TNI/POLRI. Hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Pada intinya,tes keperawanan yang masih ada di Indonesia telah melanggar hak asasi serta melanggar berbagai aturan,sehingga tes keperawanan harusnya dihapuskan demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...