Masyarakat Kalimantan Selatan adalah salah satu representasi masyarakat Indonesia yang sampai saat ini melestarikan kebiasaan yang berlaku dan sejarah yang melingkupinya. Hal tersebut tertanam kuat di dalam keyakinan masyarakatnya. Salah satu nilai-nilai kebiasaan yang masih dipegang kuat oleh masyarakat Kalimantan Selatan adalah tentang perkawinan. Nilai-nilai yang tertanam di masyarakat Kalimantan Selatan menjadi dasar pendorong terjadinya perkawinan anak di Kalimantan. Nilai-nilai tersebut diantaranya adalah nilai harmoni, nilai religius dan nilai ekonomi Kebiasaan yang hidup dan eksis di masyarakat berdampak pada tingginya angka perkawinan anak di Kalimantan Selatan. Pada penulisan ini, mengkaji hukum adat yang berlaku di Kalimantan Selatan khususnya pada kebiasaan perkawinan anak dan menganalisis implikasi dari Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap permohonan dispensasi kawin di Kalimantan Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian jurnal ini adalah yuridis-normatif. Penelitian hukum yuridis-normatif adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan pendekatan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, doktrindoktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum kebiasaan di Kalimantan Selatan dalam hal perkawinan kemudian mengetahui dampak dari perubahan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya pada permohonan dispensasi kawin dan menganalisis apakah perubahan undang-Undang ini mengakibatkan kenaikan permohonan dispensasi kawin di Kalimantan Selatan.
Copyrights © 2021