Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 2, No 2 (2019): Lontar Merah

PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Ikhwan Bintang Nusa (Unknown)
Bagus Agung Nugroho (Unknown)
Tessa Putri Dewi Pamuji (Unknown)
Muhammad Sofwan Duri (Unknown)
Ryandhika Taufik Ibrahim (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2019

Abstract

Dalam fenomena saat ini, sejumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga semakin memperihatinkan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRT tidak hanya perbuatan fisik melainkan juga kekerasan mental atau psikis. Kekerasan dalam rumah tangga terdapat beberapa macam, yaitu: kekerasan suami terhadap istri dan/atau anak, kekerasan isteri terhadap suami dan/atau anak, kekerasan anak terhadap orang tuanya. Semakin maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, kemudian menimbulkan pertanyaan apakah pemicu seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana upaya penanggulangan tindak KDRT untuk mewujudkan keluarga yang harmonis. Pendidikan agama dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT selain itu perlu dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang sejak dini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yaitu pendekatan yang dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dalam menemukan jawaban mengenai penanggulangan KDRT. Penelitian ini menggunakan analisis studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...