Dewan Perwakilan Daerah sebagai aspirasi rakyat daerah dalam kedudukannya hampir tidak memiliki wewenang sama sekali seperti hanya menjadi aksesoris belaka bagi sistem ketatanegaraan Indonesia, belum lagi dengan keberadaannya yang menjadi beban anggaran negara. Hubungan yang dibangun antar lembaganya pun, utamanya Dewan Perwakilan Rakyat, terasa tidak harmonis. Sehingga harapan untuk menerapkan prinsip check and balances antar lembaga khususnya legislatif sebagai salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan negara belum tercapai. Dengan demikian, permasalahan yang muncul yaitu berupa keberadaan Dewan Perwakilan Daerah dalam struktur ketatanegaraan itu sendiri, sebab hingga sekarang apa yang diperjuangkan oleh lembaga ini belum terealisasikan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana kedudukan serta keberadaan Dewan Perwakilan Daerah sebagai bagian dari lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum secara yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan. Sehingga hasil penelitian ini merupakan hasil dari beberapa kajian pustaka dari berbagai macam literatur yang telah penulis baca.
Copyrights © 2018