Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 2, No 1 (2019): Lontar Merah

DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 392/Pid.Sus/2014/PN/Sbg, Putusan Nomor 79/Pid//PT.TK dan Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN.Krg)

Riri Novita Sari (Universitas Tidar)
M. Ardiansyah Lazuardi (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2019

Abstract

AbstrakDisparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Pengertian tersebut menjelaskan bahwa disparitas pidana timbulkarena adanya penjatuhan hukuman yang berbeda terhadap tindak pidana yang sejenis. Penjatuhan pidana ini tentunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana sehingga dapatlah dikatakan bahwa figur hakim di dalam hal timbulnya disparitas pemidanaan sangat menentukan. Secara umum, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas hukum pidana terkait dengan adanya disparitas pidana. Dalam hal terjadinya disparitas pidana penulis ingin meneliti apakah ada unsur keberpihakan dari dalam putusan yang dijatuhkan dengan mengkaji fakta-fakta yang tertulis dalam putusan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana dalam teknik penulisan penulis mengumpulkan pendapat-pendapat sarjana hukum terkait permasalahan yang ada ditunjang dengan aturan-aturan yang terdapat di dalam perundang-undangan. Ketiga putusan yang telah penulis analisa masih terjadi putusan yang belum tepat penjatuhannya, sebab berdasarkan fakta persidangan dari masing-masing putusan terindikasi bahwa para terdakwa merupakan penyalahguna dan pecandu narkotika yang harus direhabilitasi bukan dipenjara.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...