Kebijakan tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung akan memberikan manfaat dalam pengembangan desa wisata apabila diimplementasikan dengan optimal. Permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Desa Wisata Tlahab serta strategi para pemangku kepentingan di Desa Wisata Tlahab dalam meningkatkan potensi desa sebagai desa wisata. Pengambilan data diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang berkompeten dan observasi secara langsung di Desa Wisata Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Hasil penelitian dari ini yaitu bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah berhasil diterapkan sehingga dapat memiliki peran dalam pengembangan desa wisata. Simpulan dari penelitian ini bahwa kebijakan tersebut telah dilaksanakan dan memberikan pedoman sekaligus kepastian hukum dalam administrasi dan operasional, selain itu strategi yang digunakan dalam meningkatkan potensi desa sebagai desa wisata adalah melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan optimal dalam pelaksanaan.
Copyrights © 2021