Kota Bandung merupakan ibu kota provinsi Jawa Barat yang ramai dipadati penduduk. Pemerintah Kota Bandung menginginkan terciptanya kota yang terbebas dari lahan kumuh. Namun dalam implementasinya terjadi banyak pertentangan dengan warga. Pemerintah dianggap melakukan intervensi sepihak dan tidak memberikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat terdampak. Hal inilah yang kemudian menjadikan konflik berkepanjangan. Langkah yang ditempuh warga RW 11 Tamansari adalah jalur hukum dengan melayangkan dua gugatan kepada PTUN Kota Bandung terkait SK pembangunan rumah deret, SK DPKP3 No 538.2/1325A/DPKP3/2017 penetapan kompensasi bangunan, mekanisme relokasi dan pelaksanaan pembangunan Rumah Deret dan terkait tidak adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Pada saat persidangan, Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran secara paksa dan sepihak. Hasil putusan sidang Majelis Hakim PTUN menolak seluruh gugatan dan penggugat diharuskan membayar biaya persidangan. Metode yang dipilih pada tulisan ini ialah metode penelitian deskriptif, menggambarkan fenomena-fenomena yang ada yang berlangsung pada saat ini atau saat yang lampau. Ditambah dengan pendekatan undang-undang hukum administrasi negara yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini bertujuan menelaah putusan Majelis Hakim PTUN disesuaikan dengan Asas Peradilan Bebas Tidak Memihak dan tindakan Pemerintah Kota Bandung dengan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
Copyrights © 2022