Modernisasi di bidang teknologi memang tidak bisa dihindarkan sebagai konsekuensi globalisasi yang terus berkembang. Perkembangan tersebut melahirkan berbagai inovasi di bidang teknologi finansial antara lain bitcoin. Bitcoin merupakan mata uang virtual produk dari cryptocurrency yang tersusun atas sistem alogaritma yang kompleks. Sifat khusus dari bitcoin ini adalah adanya sistem desentralisasi, yaitu tidak ada lembaga manapun yang menguasai dan mengkontrol produk virtual ini. Polemik dari kemunculan mata uang virtual ini perlu ditanggapi dengan sangat serius dan teliti. Pertimbangan terhadap legalitas, dampak ancaman yang signifikan, perlakuan tindak kejahatan, serta faktor kemanan nasional harus disikapi dengan matang. Karya Ilmiah ini membahas mengenai kajian yuridis terhadap bitcoin dengan ditinjau dari perspektif hukum indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yuridis dan pendekatan perundang-undangan, serta menggunakan metode pendekatan kasus. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder, antara lain jurnal ilmiah, tesis, dan skripsi. Paradigma mengenai bitcoin berimplikasi pada regulasi yang masih dalam tahap keabu-abuan. Kejelasan terhadap legalitas, pemasaran serta persebaran bitcoin di Indoesia masih dalam tahap legal vacuum (kekosongan hukum), sehingga memunculkan stigma terhadap kerawanan penyalahgunaan teknologi ini yang berdampak negatif pada negara serta masyarakat. Perlunya sikap tegas serta sigapnya pemerintah dalam menyikapi polemik penggunaan mata uang virtual ini di Indonesia didasarkan pada peraturan-peraturan yang telah ada yaitu undang-undang ITE dan undang-undang mengenai mata uang dalam mendudukan bitcoin dalam status ilegal, sehingga fungsi negara sebagai regulator sekaligus pencipta keamanan dan kesejahteraan masyarakat tercapai dapat terealisasikan.
Copyrights © 2018