Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan pola hubungan antara lembaga Eksekutif – Legislatif dalam perumusan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong dan untuk mengetahui proses fungsi DPRD dan Eksekuif dengan perubahan perda. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Pengambilan sampel dengan metode pengambilan sampel yang tidak acak (non probability sampling) maksudnya adalah untuk menyesuaikan dengan kriteria tertentu yang disebut juga pengambilan sampel bertujuan (purposive sampling). Dari hasil analisis yang dilakukan bahwa Pola hubungan Eksekutif dan Legislatif sekarang ini telah terjadi Check and Balance, sehingga kedua lembaga ini dalam melaksanakan tugasnya selalu berhati-hati. Terlihat dalam pembahasan perumusan Perda tentang Susunan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Legislatif dan Eksekutif berlangsung lebih demokrasi. Dalam peranannya anggota DPRD secara nyata sebagai pelaku utama dalam rumusan kebijakan di daerahnya. Kebijakan-kebijakan itu antara lain dapat dilakukan dalam perumusan peraturan daerah dengan prakarsa anggota. Namun selama ini belum ada satupun peraturan daerah yang dirumuskan atas inisiatif dari anggota DPRD Kabupaten Sorong. Yang mana semua peraturan daerah masih hasil rumusan dari Eksekutif (Pemda Kabupaten Sorong).
Copyrights © 2019