Salah satu penerus cita-cita perjuangan bangsa ini adalah anak, yang memilik peranan dan ciri khusus dan seringkali dijadikan objek tindak kejahatan. Akan tetapi akhirakhir ini justru kejahatan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh anak. Akan tetapi meskipun kejatahan tersebut dilakukan oleh anak, kejahatan tersebut tetap mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan perbuatannya, namun demikian dalam pemberian hukumannya harus tetap memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Copyrights © 2021