Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, pihak Bapas melakukan kebijakan kegiatan asimilasi berupa bimbingan dan pengawasan secara langsung dihentikan dan dilakukan secara daring atau online. Jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris (sosiologi) untuk mendapatkan hasil penelitian tentang pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien asimilasi rumah pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan Permenkumham No. 32/2020 tidak efektif dikarenakan terdapat hambatan seperti SDM, kesadaran masyarakat (keluarga dan lingkungan), sehingga klien asimilasi melakukan tindak pidana lagi. Upaya yang dilakukan mengatasi hambatan tersebut, seperti penambahan dan penguatan SDM PK, perubahan aturan dan kebijakan mengikuti perkembangan penanganan pandemi Covid-19, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melakukan pendekatan-pendekatan seperti sosialisasi dan penyuluhan hukum.
Copyrights © 2022