Abstrak : Mahar ialah sesutu yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istri. Islam menghargai serta memperhatikan kedudukan atau posisi perempuan dengan memberikan hak kepadanya, di antaranya adalah hak untuk menerima mahar. Mahar bisa disebut juga sebagai imbalan/shadaq yang diberikan dalam Perkawinan, karena sebagai tanda ketulusan maksud dari suami untuk menikahi isterinya. Para ulama berbeda pandangan mengenai makna dan arti penting mahar pada sebuah perkawinan. Ulama kontemporer seperti Muhammad Syahrur dan Wahbah az-Zuhaili juga memiliki pandangan yang berbeda. Pada tulisan ini mencoba untuk menggali atas pemikiran kedua ulama tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kepustakaan dan menggunakan teknik dokumentasi, yakni dengan mencari serta mengumpulkan bahan data dari referensi terkait mengenai teori-teori dan konsep-konsep terutama tentang mahar dalam perspektif Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur. Kemudian dianalisa dengan metode Deskriptik-Analitik untuk menggambarkan pemikiran kedua ulama tersebut. Penelitian ini menujukkan bahwa Muhammad Syahrur menjelaskan bahwa memberikan mahar merupakan bagian dari yang ditentukan oleh Allah, sedangkan jumlah nilai yang diberikan disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku di lingkungan tertentu dan tergantung sesuai dengan kemampuan manusia. Sedangkan Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al Munir menjelaskan bahwa seorang suami wajib untuk membayar mahar dengan penuh kerelaan. Namun, jika istri memberikan sebagian maharnya kepada suami dengan suka rela, maka suami boleh mengambil sebagai suatu hal yang baik. Kata Kunci : Mahar, Perkawinan, Hak Perempuan
Copyrights © 2022