Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya fenomena di masyarakat bahwa kenaikan jumlah upah minimum khususnya di Kabupaten Karawang setiap tahunnya menimbulkan permasalahan diantaranya pengurangan pekerja/buruh dan perusahaan yang tutup atau pindah keluar daerah karena tidak sanggup membayar besaran upah minimum di Kabupaten Karawang. Dari uraian latar belakang tersebut, tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ukuran dan tujuan, sumber-sumber kebijakan dan karakteristik badan-badan pelaksana dari implementasi kebijakan tentang upah minimum Kabupaten/Kota pada perusahaan di Kabupaten Karawang. Metode penelitian menggunakan metode deskritif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara mendalam dengan informan yang berkaitan dengan fokus penelitian ini. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan implementasi kebijakan upah minimum pada perusahaan di Kabupaten Karawang berjalan dengan baik dan lancar, namun terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Seperti ketidaksempurnaan hukum atau cacat hukum yang terjadi pada saat musyawarah penetapan UMK Karawang 2020 karena tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Faktor penghambat proses implementasi kebijakan ini adalah pengurangan agen pelaksana kebijakan yaitu pengusaha atau perusahaan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Copyrights © 2020