Retribusi merupakan salah satu jenis PAD yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Melalui Perda Kabupaten Nomor 15 tahun 2011, pemerintah kabupaten Ponorogo mengatur tentang pelaksanaan pemungutan retribusi di Pasar Songgolangit. Namun pada pelaksanaanya terjadi pungli yang menaikkan tarif dua kali lipat sehingga menyalahi aturan. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research. Meskipun perda sudah lama namun sosialisasi kepada pedagang harusnya lebih diintensifkan supaya tidak terjadi pungli.
Copyrights © 2020