Tujuan penelitian ini mencari besarnya pengaruh implementasi kebijakan UU No 22 Tahun 2009 terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam menyelesaikan perkara tindak pelanggaran lalu lintas di Kota Tasikmalaya. Jenis penelitian adalah kuantitatif melalui pendekatan survey dengan populasi yang digunakan adalah anggota Satlantas Polres Kota Tasikmalaya menggunakan perhitungan korelasi Pearson dan regresi. Besarnya pengaruh implementasi kebijakan UU No 22 Tahun 2009 terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam menyelesaikan perkara tindak pelanggaran lalu lintas di Kota Tasikmalaya adalah 0,783 yang berarti kuat dimana komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi sebagai faktor penentu
Copyrights © 2015