ABSTRAKPerkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan menjadi keluarga yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Seteleh menikah pasangan suami istri disebut sebagai keluarga, dalam keluarga terdiri dari suami, istri, dan anak. Dalam suatu perkawinan dikenal dengan harta kekayaan dalam suatu perkawinan. Harta kekayaan dalam suatu perkawinan berkaitan erat dengan waris, demikian juga dengan keluarga yang didasari perkawinan. Karena ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan baik karena perkawinan maupun hubungan darah dengan orang yang meninggal. Adapun hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang telah dilaksanakan di Dusun Purwosari Desa Bandar Tinggi kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dengan dihadiri warga dusun Purwosari sebanyak 36 orang. Kegiatan PkM yang dilakukan dalam bentuk penyuluhan, dengan adanya penyuluhan hukum dengan tema hukum perkawinan dan waris islam dapat memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat Dusun Purwosari Desa Bandar Tinggi bahwa perkawinan mempunyai hubungan dengan kewarisan demikian juga ketentuan-ketentuan dalam hukum perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata Kunci : Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, Hukum Waris
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021