Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status dan kedudukan hukum isbat nikah poligami atas dasar nikah siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terkait dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta menganalis dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 615/Pdt.G/2019/PA.Mtr terkait dengan Isbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Siri. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Konsep isbat nikah poligami nikah siri diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Dalam SEMA ini telah ditentukan bahwa permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Copyrights © 2021