Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Legalitas Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT. Daerah Maju Bersaing) Djumardin Djumardin
Jatiswara Vol 33 No 3 (2018): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (656.721 KB) | DOI: 10.29303/jatiswara.v33i3.179

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi PT.DMB pasca penjualan saham oleh PT. MDB dan mekasime pembubaran Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT.DMB). Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach); pendekatan konseptual (conseptual approach); dan pendekatan Kasus (casse approach). Bahwa Penjualan saham oleh MDB tidak secara otomatis menyebabkan bubarnya PT.DMB. Pembubaran PT. DMB tetap mengacu pada UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 10 Tahun 2007)
Implikasi Yuridis Perubahan PT. ASKES (Persero) Menjadi BPJS Kesehatan Djumardin Djumardin
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 22, No 2 (2020): Majalah Imiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v22i2.112

Abstract

Implementation of social security is a state obligation mandated by the 1945 Constitution, with the issuance of the BPJS Law as the executor of the SJSN Law, resulting in PT. Askes (Persero) is fighting to become BPJS Kesehatan. For this reason, this research is intended to address the main legal issue, namely "how are the juridical implications of change from PT. Askes (Persero) became the Kesehatan Social Security Organizing Agency ". This research is a normative legal research. Then the approach used is the legal approach, conceptual approach and case approach. Supported also by managing data in qualitative analysis, with the method of drawing conclusions in deductive. The results of the study showed that when BPJS Kesehatan began operating, PT. Askes (Persero) was declared dissolved, Kesehatan insurance programs organized by PT. Askes (Persero) was transferred to the Kesehatan BPJS with the JKN program. This transformation will change the legal form of PT. Askes (Persero) which was originally a State-Owned Enterprise in the form of state-owned companies became a public legal entity according to the law and was directly responsible to the president. The characteristics of BPJS Kesehatan are different from other SOEs, namely to pursue profits while BPJS Kesehatan is oriented to service to the community. Funds collected from participant contributions are trust funds that are managed as well as possible for the welfare of participants.Keywords: Juridical Implications, PT. Askes (Persero), BPJS Kesehatan  Penyelenggaraan terhadap jaminan sosial merupakan kewajiban negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, dengan dikeluarkannya Undang-Undang BPJS sebagai pelaksana dari Undang-Undang SJSN sehingga mengakibatkan PT. Askes (Persero) bertaransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Untuk itu penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab isu hukum utama yaitu “bagaimana implikasi yuridis perubahan dari PT. Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan”.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative.Kemudian metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Didukung juga dengan pengelolaan data secara analisis kualitatif, dengan metode pengambilan kesimpulan secara deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi maka PT. Askes (Persero) dinyatakan bubar, program-program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh PT. Askes (Persero) dialihkan ke BPJS kesehatan dengan program JKN. Transformasi ini akan mengubah bentuk badan hukum dari PT. Askes (Persero) yang semula merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk persero menjadi badan hukum publik menurut undang-undang dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Karakteristik dari BPJS Kesehatan berbeda dengan BUMN yang lain yaitu untuk mengejar keuntungan sedangkan BPJS Kesehatan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat, Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana amanat yang dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan peserta.Kata Kunci : Implikasi Yuridis, PT. Askes (Persero), BPJS Kesehatan
ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 615/Pdt.G/2019/PA.Mtr TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI ATAS DASAR NIKAH SIRI KAITAN DENGAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 Mala Srinurmayanti; Djumardin Djumardin
Private Law Vol. 1 No. 2 (2021): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (480.763 KB) | DOI: 10.29303/prlw.v1i2.272

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status dan kedudukan hukum isbat nikah poligami atas dasar nikah siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terkait dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta menganalis dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 615/Pdt.G/2019/PA.Mtr terkait dengan Isbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Siri. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Konsep isbat nikah poligami nikah siri diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Dalam SEMA ini telah ditentukan bahwa permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima.
KEWENANGAN CAMAT DAN KEPALA DESA SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SETELAH BERLAKUNYA UUJN RR. Cahyowati; Djumardin Djumardin
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2017): November 2017
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.2.349.84-100

Abstract

Abstrak Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahwa notaris diberi kewenangan membuat segala akta otentik yang berkaitan dengan tanah. Sementara secara historis Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baik sebelum maupun setelah berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kaitannya dengan pembuatan akta otentik dibidang pertanahan adalah membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah. Secara yuridis bahwa dasar hukum PPAT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai pelaksana dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 (UUPA). Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa dalam dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Terkait dengan akta otentik berdasarkan ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana disebutkan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang, oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat. Dengan demikian secara yuridis normatif Akta PPAT bukan merupakan akta otentik karena (1) PPAT bukan Pejabat Umum; (2) Bentuk akta PPAT tidak ditentukan undang-undang, melainkan ditentukan Peraturan Menteri; oleh karena itu untuk menghindari terjadinya perbedaaan persepsi antara noratis sebagai PPAT dengan BPN atau pejabat lainnya sebagai PPAT dalam pembutan Akta PPAT maka perlu dilakukan singkronisasi antara berbagai produk hukum yang terkait dengan PPAT, terutama setelah berlakunya UUJN. Kata kunci : Kewenangan, Akta PPA
PERJANJIAN PINJAM DANA ONLINE PADA PLATFORM BELANJA SHOPEE (STUDI TENTANG SHOPEE PINJAM) Siti Salha Mazaya; Djumardin Djumardin; Lalu Wira Pria Suhartana
Jurnal Education and Development Vol 11 No 2 (2023): Vol.11 No.2.2023
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v11i2.3283

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dan kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam dana secara online pada platform shopee dan bagaimana pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Ada hubungan kerjasama diantara pihak Shopee dengan PT. Lentera Dana Nusantara dalam hal pengelolaan fitur ShopeePinjam, hubungan hukum yang berupa pemberian kuasa antar PT. Lentera Dana Nusantara dengan pemberi pinjaman serta hubungan hukum yang dalam hal pinjam meminjam oleh pemberi pinjaman serta hubungan hukum diantara PT. Lentera Dana Nusantara yang dalam hal ini sebagai pelaku usaha dengan pengguna ShopeePinjam yang berperan sebagai penerima pinjaman atau konsumen. Dalam upaya hukum yang dapat ditempuh jika dalam hal ini pihak pemberi pinjaman merasa dirugikan karena pengguna ShopeePinjam (konsumen) tidak dapat membayar hutangnya maka dapat diajukan gugatan ganti rugi dengan dasar wanprestasi. Kedua, Pelaksanaan perjanjian pinjaman uang melalui online dalam aplikasi shopee telah selaras pada ketetapan KUHPerdata Pasal 1320 tentang syarat suatu perjanjian. Perjanjian pada Shopee Pinjam ini masih menggunakan kontrak baku yang tidak melindungi hak-hak konsumen (peminjam dana), dilihat dari sisi pengenaan bunga pinjaman dan denda keterlambatan mambayar yang cukup besar seingkali dinilai merugikan konsumen. Terlebih lagi sering terjadinya penagihan oleh pihak pemberi pinjaman sebelum jatuh tempo membayar
ANALISIS KASUS TENTANG JUAL BELI TANAH WARISAN YANG BELUM DIBAGI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 863/PDT.G/2020/PA.GM) Indah Syajratuddar; Djumardin Djumardin; Aris Munandar
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9 No 15 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8207345

Abstract

Penelitian ini bertujuan: Pertama, mengetahui mengetahui dasar peraturan jual-beli hak atas tanah dan jual-beli tanah warisan, dan mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diperoleh pembeli tanah warisan yang belum dibagi waris, serta mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 863/Pdt.G/2020/PA.GM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif. Penelitian ini akan berfokus untuk menganalisis teks-teks hukum dan norma-norma hukum yang berlaku melalui analisis sumber hukum tertulis berupa undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, maupun edaran-edaran yang dikeluarkan mengenai sengketa waris serta jual beli obyek waris, maupun dokumen-dokumen hukum terkait lainnya khususnya Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 863/Pdt.G/2020/PA.GM. Hasil penelitian menunjukkan, Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah dalam SEMA No. 4/2016 dijelaskan bahwa pembeli tanah dapat dikatakan beritikad baik jika telah melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan dan telah melakukan kehati-hatian dalam membeli tanah yang diperjanjikan. Sedangkan bentuk dari perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang beritikad baik, dalam SEMA No. 7/2012 disebutkan bahwa pemilik asal tanah yang sebenarnya dalam sengketa tanah hanya dapat meminta ganti kerugian kepada penjual. Jual-beli tanah secara hukum adat atau yang belum bersertifikat telah dilakukan secara terang dan tunai. Belum ada kepastian hukum berupa bentuk perlindungan hukum preventif bagi si pembeli tanah yang belum tersertifikasi untuk melindungi hak atas tanahnya ataupun jika Sertipikat Hak Milik telah dibuat dan dikemudian hari terjadi perkara pertanahan kecuali ada perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan untuk menghapus blokir.