Private Law
Vol. 1 No. 3 (2021): Private Law Universitas Mataram

TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAH KERJA LEMBUR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 ITAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN

Nurul Farah Sahlisa (Unknown)
Lalu Hadi Adha (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui upah kerja lembur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum jika upah lembur tidak dibayar oleh perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh langsung dari bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma-norma, Peraturan Perundang-undangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang teridiri dari bahan hukum primer, bahkan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 menambahkan waktu kerja lembur dari sebelumnya maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, sehingga kesimpulannya ketentuan perhitungan mengenai upah lembur tidak berubah, tetap menggunakan dasar upah per jam (1 / 173 x upah sebulan). Upaya hukum jika upah lembur tidak dibayar perusahaan yaitu penyelesaiannya dengan cara dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Indsutrial.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

privatelaw

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Private Law merupakan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram yang pertama kali terbit di tahun 2021. Private Law menerbitkan artikel dari jurnal Mahasiswa S1 khususnya bidang Hukum Perdata. diharapkan kedepannya private law dapat ikut meningkatkan kualitas jurnal ke arah nasional maupun ...