This Author published in this journals
All Journal Private Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAH KERJA LEMBUR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 ITAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN Nurul Farah Sahlisa; Lalu Hadi Adha
Private Law Vol. 1 No. 3 (2021): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.538 KB) | DOI: 10.29303/prlw.v1i3.425

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui upah kerja lembur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum jika upah lembur tidak dibayar oleh perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh langsung dari bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma-norma, Peraturan Perundang-undangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang teridiri dari bahan hukum primer, bahkan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 menambahkan waktu kerja lembur dari sebelumnya maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, sehingga kesimpulannya ketentuan perhitungan mengenai upah lembur tidak berubah, tetap menggunakan dasar upah per jam (1 / 173 x upah sebulan). Upaya hukum jika upah lembur tidak dibayar perusahaan yaitu penyelesaiannya dengan cara dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Indsutrial.