Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 3 Nomor 3, November 2021

INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Merchelyna Merchelyna (Universitas Sriwijaya)
Amzulian Rifai (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2022

Abstract

ABSTRAK: Korupsi telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia karena telah merambah keseluruh lini kehidupan masyarakat yang dilakukan secara sistematis sehingga memunculkan stigma negatif bagi negara dan bangsa Indonesia di dalam pergaulan masyarakat internasional. Independensi “KPK menjadi tolak ukur untuk pelaksanaan pemberantasan korupsi, namun pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan polemik dan kritik pada masyarakat. Adapun perubahan yang dikritisi yaitu dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK bertugas untuk mengatur penyelenggaraan wewenang dan tugas KPK. Salah satu tugas Dewan Pengawas KPK adalah memperbolehkan izin atau tidak memperbolehkan izin penyitaan, penggeledahan, dan/atau penyadapan. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan hubungan hukum antara Komisi Pemberantas Korupsi sebagai lembaga independen dengan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan penyelidikan; untuk menjelaskan bagaimana implikasinya terhadap independensi KPK dalam pelaksanaan penyelidikan. Metode Penelitian yang digunakan merupakan hukum normatif. Dari hasil penulisan dapat diketahui bahwa : Hubungan antara Dewan Pengawas dan KPK sebagai lembaga independen dalam menjalankan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hubungan yang timbul berdasarkan fungsional, karena dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, Dewan Pengawas berfungsi dapat memperbolehkan Izin dan/atau tidak memperbolehkan izin dalam hal penyidikan. Implikasinya perubahan kedua Undang-Undang KPK terhadap independensi KPK dengan keberadaan Dewan Pengawas membuat kinerja KPK dalam penyidikan/penyelidikan menjadi tereduksi sehingga mempengaruhi indepedensi KPK. Belum ditambah lagi KPK masuk dalam ranah eksekutif sehingga dikhawatirkan akan ada campur tangan /intervensi dari pemangku jabatan tertinggi eksekusif. Jadi, kata indepedensi pada KPK hanya penyebutan” saja. Kata Kunci: Korupsi, Indepedensi, Komisi Pemberantas Korupsi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...