Penelitian ini adalah untuk mengetahuai mekanisme Pembiayaan Kendaraan Bermotor di PT. Bank BJB Syariah KCP Cikmpek. Banyaknya manfaat yang bisa diperoleh oleh nasabah yang menggunakan pembiayaan ini, peneliti tertarik ingin meninjau lebih dalam lagi tentang prosedur dan proses penerapan akad murabahah pembiayaan kendaraan bermotor di PT Bank BJB Syariah Cikmpek. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor dan untuk menganalisa dari sudut pandang hukum ekonomi Islam tentang produk pembiayaan(PPKB). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pembiayaan pemilikan kendaraan sepeda motor yang dimana calon nasabah harus memberikan simpanan wajib dan pokok sebagai pendaftaran calon nasabah Bank BJB Syariah, kemudian melengkapi persyaratan-persyaratan yang ada, dan juga melengkapi identitas diri si pemohon pembiayaan. pendaftaran Nasabah baru dengan memberikan simpanan wajib dan pokok serta memberikan uang muka sebesar 30% dari jumlah harga sepeda motor. Sisa 70% di angsur sesuai dengan kesepakatan di awal antara nasabah dengan pihak Bank.
Copyrights © 2021