Menurut asas subsider, yurisdiksi universal hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. Artikel ini berpendapat bahwa asas tersebut perlu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai syarat untuk melaksanakan yurisdiksi universal berdasarkan Pasal 6 dan 7 agar dapat menjaga penghormatan terhadap kedaulatan negara lain dan menghindari resiko lainnya yang muncul dari pelaksanaan yurisdiksi universal. Artikel ini menyampaikan gagasan Penulis tentang bagaimana asas tersebut dapat dikonseptualisasikan dalam RKUHP. Kesimpulan Artikel ini menunjukkan bahwa konsep asas subsider bisa dibentuk dengan lima syarat yaitu, pemenuhan asas ‘universality plus’ dan ‘conditional universality’; adanya laporan dugaan kasus kejahatan internasional; Indonesia sebagai custodial state; dan asas ne bis in idem. Kelima syarat tersebut yang kemudian bisa menjadikan yurisdiksi universal sebagai upaya terakhir.
Copyrights © 2022