Devita Kartika Putri
Faculty Of Law, Universitas Gadjah Mada, Special Region Of Yogyakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Interpreting ‘Most Serious Crimes’ under Article 6(2) of ICCPR Devita Kartika Putri
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 31, No. 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.174 KB) | DOI: 10.22146/jmh.48979

Abstract

AbstractArticle 6 of the International Covenant for Civil and Political Rights protects the right to life. Meanwhile, Article 6(2) stipulates an exception where death penalty may only be imposed for the ‘most serious crimes.’ The Human Rights Committee had previously provided that ‘most serious crimes’ exclude other crimes which do not result in loss of life regardless of how severe the crime may be, including—crimes that threaten national security. In this regard, this Article will attempt to explore the scope of ‘most serious crimes’ by means of interpretation and margin of appreciation. IntisariPasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melindungi hak untuk hidup. Sementara itu, Pasal 6 (2) menetapkan pengecualian di mana hukuman mati hanya dapat dikenakan untuk 'kejahatan paling serius.' Komite Hak Asasi Manusia sebelumnya menetapkan bahwa 'kejahatan paling serius' mengecualikan kejahatan lain yang tidak mengakibatkan hilangnya nyawa terlepas dari seberapa parah kejahatan itu, termasuk — kejahatan yang mengancam keamanan nasional. Dalam hal ini, Pasal ini akan mencoba untuk mengeksplorasi ruang lingkup 'kejahatan paling serius' dengan cara interpretasi dan margin of appreciation.
URGENSI ASAS SUBSIDER PADA PENGATURAN ASAS UNIVERSAL DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Devita Kartika Putri
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.162-170

Abstract

Menurut asas subsider, yurisdiksi universal hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. Artikel ini berpendapat bahwa asas tersebut perlu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai syarat untuk melaksanakan yurisdiksi universal berdasarkan Pasal 6 dan 7 agar dapat menjaga penghormatan terhadap kedaulatan negara lain dan menghindari resiko lainnya yang muncul dari pelaksanaan yurisdiksi universal. Artikel ini menyampaikan gagasan Penulis tentang bagaimana asas tersebut dapat dikonseptualisasikan dalam RKUHP. Kesimpulan Artikel ini menunjukkan bahwa konsep asas subsider bisa dibentuk dengan lima syarat yaitu, pemenuhan asas ‘universality plus’ dan ‘conditional universality’; adanya laporan dugaan kasus kejahatan internasional; Indonesia sebagai custodial state; dan asas ne bis in idem. Kelima syarat tersebut yang kemudian bisa menjadikan yurisdiksi universal sebagai upaya terakhir.