Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi hukum menganai hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak ekosob seperti yang diatur dalam the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Di samping itu juga, membahas relasi antara ketentuan hukum nasional dan internasional (das sollen) yang dapat meminimalisir atau mengatasi permasalahan (das sein) pemenuhan hak anak atas pendidikan di Indonesia. Secara lebih khusus, fokus atau relevansinya adalah kontekstualitas hukum bahwa Indonesia telah meratifikasi ICESCR dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2005 pada tanggal 30 September 2005. Ratifikasi ini memperkuat struktur hukum pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak atas pendidikan di Indonesia yang terdapat dalam the Convention on the Rights of the Child (CRC), yang telah diratifikasi pula oleh Indonesia. Dari kedua ratifikasi instrumen hukum hak asasi manusia tersebut diatas, kewajiban-kewajiban internasional yang ditentukan dalam kedua aturan tersebut berlaku mengikat bagi Indonesia.
Copyrights © 2022