Asuransi jiwa merupakan lembaga yang memiliki peranan penting di Indonesia karena kegiatannya berperan dalam perlindungan resiko kehidupan finansial tak terduga yang diakibatkan karena meninggalnya seseorang. Perkembangan usaha perasuransian saat ini semakin pesat, sehingga semakin banyak pula industri perasuransian yang bermunculan, salah satunya adalah asuransi jiwa berbasis syariah. Mengingat adanya asuransi jiwa syariah, maka untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan asuransi jiwa, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan PSAK nomor 108 tentang akuntansi transaksi asuransi jiwa syariah sebagai kebijakan akuntansi yang mengatur perusahaan yang memberikan pelayanan asuransi jiwa. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis salah satu perusahaan asuransi jiwa syariah di Kota Jember dalam menyajikan laporan keuangan sesuai dengan PSAK nomor 108. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, sehingga pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan akuntansi transaksi asuransi jiwa syariah pada PT Asuransi Jiwa Syariah “X” sejalan dengan PSAK No. 108. Namun, di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, PT Asuransi Jiwa Syariah “X” belum sepenuhnya sejalan dengan PSAK 108.
Copyrights © 2022