Hukum Humaniter Internasional membagi Konflik Bersenjata menjadi dua bagian, yakni Konflik Bersenjata Internasional dan Konflik Bersenjata Non-Internasional. Selama kurang lebih dua dekade telah terjadi Konflik Bersenjata Non-Internasional di Negara Afghanistan yang melibatkan Pemerintahan Afghanistan dengan Kelompok Pemberontak Taliban. Konflik tersebut telah menimbulkan banyak korban yang berjatuhan baik dari pihak Kombatan maupun dari pihak Penduduk Sipil Afghanistan. Penelitian ini dibuat dengan maksud untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Para Pihak dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional di Afghanistan dan bagaimana Bentuk Penegakan Hukum Kelompok Taliban terhadap Penduduk Sipil Afghanistan menurut HHI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya hukum dibuat sebagai upaya untuk menegakkan keadilan serta memberikan rasa aman. HHI sebagai hukum yang mengatur terkait situasi perang maupun konflik bersenjata dimuat dalam Konvensi-Konvensi Internasional seperti Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Den Haag 1907, dan juga Protokol Tambahan I dan II 1977. Aturan Hukum tersebut sangat diperlukan guna membatasi pertikaian yang dapat terjadi diluar batas kemanusiaan dan juga untuk melindungi hak-hak kemanusiaan dari para korban. Dengan adanya HHI diharapkan para pihak peperangan dapat menghormati aturan-aturan yang berlaku agar tidak terjadi suatu pelanggaran maupun kejahatan internasional. Apabila terjadinya suatu pelanggaran atau kejahatan internasional maka diperlukan adanya upaya penegakan hukum secara internasional. Alternatif upaya penegakan hukum yang sesuai dengan situasi konflik bersenjata yang terjadi di negara afghanistan adalah dengan menggunakan mekanisme penegakan hukum secara langsung melalui mahkamah pidana internasional (ICC). International Criminal Court (ICC) memiliki kewenangan untuk mengadili para pelaku kejahatan berdasarkan Statuta Roma 1998. Dengan demikian, untuk memastikan agar para pelaku kejahatan tidak terhindar atau terlepas dari jeratan hukum yang biasa dikenal dengan istilah impunitas maka para pelaku kejahatan perlu diadili atas kejahatan-kejahatanya guna memenuhi rasa keadilan masyarakat internasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2023