EGALITA
Vol 17, No 1 (2022): June

FEMISIDA DAN SANKSI HUKUM DI INDONESIA

Siti Zulaichah (Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2022

Abstract

Lemahnya perlindungan hukum, membuat keadaan perempuan semakin terpojok. Salah satunya pada permasalahan femisida, yakni dapat diartikan sebagai pembunuhan kepada perempuan yang didasari oleh beberapa faktor, diantaranya, menganggap perempuan sebagai pihak lemah, perempuan sebagai korban dari ketidak adilan, perempuan sebagai layanan pemuas seks, hingga menganggap perempuan sebagai barang komoditi bisa diperjual belikan. Berbagai faktor inilah yang menjadi dasar maraknya perempuan sebagai korban. Penelitian ini bertujuan menemukan instrument hukum guna menekan angka femisida yang semakin meningkat hingga saat ini. Fakta terbaru kasus kekerasan pada perempuan akhir-akhir ini semakin meningkat, data dalam CATAHU pada tahun 2022 terjadi peningakatan sebanyak 50% dari tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan analisis hukum yang digunakan dalam penelitian ini preskriptip analisis. Dengan maraknya kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian perempuan sudah selayaknya pemerintah mengambil sikap atas permasalahan ini.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

egalita

Publisher

Subject

Arts Humanities

Description

EGALITA merupakan Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender yang menyajikan sejumlah hasil penelitian, pemahaman dan perenungan mendalam tentang problematika gender, baik dalam bangunan intelektual maupun konstruksi sosial yang ada pada masyarakat. ...