SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
Vol 9, No 4 (2022)

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

David Andi (Universitas Jayabaya Jakarta)
Tofik Yanuar Chandra (Universitas Jayabaya Jakarta)
Mohamad Ismed (Universitas Jayabaya Jakarta)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2022

Abstract

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya. Penelitian ini tentang upaya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan upaya Pemerintah dalam mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Pemerintah dalam mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas antara lain menerapkan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang jaminan kesetaraan dengan tenaga kerja non penyandang cacat, kondisi kerja yang adil, penggajian yang setara, promosi jabatan yang adil, kondisi kerja inklusif, dan akses penyandang disabilitas, jaminan perlindungan atas keikutsertaan dalam serikat buruh, serta melarang setiap perusahaan mem-PHK tenaga kerja yang mengalami kecacatan saat bertugas di perusahaan dan melakukan sosialisasi, pengawasan ke perusahaan-perusahaan tentang kuaota 1% mempekerjakan penyandang disabilitas serta memberikan rewards/penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas AbstractPersons with disabilities are every person who has physical and/or mental disorders, which can interfere or become obstacles and obstacles for him to perform properly. This research is about legal protection for workers with disabilities according to Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and the Government's efforts to employ workers with disabilities. The government in employing workers with disabilities, among others, implements policies that regulate the guarantee of equality with non-disabled workers, fair working conditions, equal pay, fair promotions, inclusive working conditions, and access for persons with disabilities, protection guarantees. for participating in labor unions, and prohibiting every company from laying off workers with disabilities while on duty at the company and conducting socialization, supervision to companies about the 1% quota for employing people with disabilities and providing rewards/awards for companies that recruit workers. work of persons with disabilities.Keywords: Legal Protection, Persons with Disabilities

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

salam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i (ISSN 2356-1459) is a national journal published by the Faculty Sharia and Law Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta, INDONESIA. The focus is to provide readers with a better understanding of Indonesia social and sharia culture and present ...