Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia serta mengetahui hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dimana sumber data berasal dari data primer dan sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa anak dapat dikatakan kelompok rentan dan apabila melakukan melanggar hukum wajib diproses dengan sistem yang berbeda dengan orang dewasa. Keadilan restoratif digunakan sebagai konsep perlakuan bagi anak yang berkonflik dengan hukum di mana di Indonesia salah satu implementasinya adalah proses diversi. Melalui penelitian ini juga ditemukan dalam pelaksaan diversi ditemukan beberapa hambatan baik itu internal dan juga eksternal.
Copyrights © 2022