Penelitian ini bertujuan menganalisis pemberian bimbingan konseling pada anak pelaku tindak pidana pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan subjek dalam penelitian ini menggunakan data dari penelitian terdahulu dan dua orang informan . Sumber data didapatkan dari dua jenis data yakni data primer melalui observasi dan wawancara, dan data sekunder yang diambil dari buku-buku dan artikel. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan bimbingan dan konseling terhadap anak tindak pidana pemerkosaan masih kurang dan harus benar-benar dioptimalkan demi menjaga mental dan motivasi dari anak tersebut untuk menjadi manusia yang baik, kaerna belum terdapat aturan yang mengatur tentang boleh dan adanya bimbingan dan konseling terhadap tersangka yang menjalani proses hukum pidana di tingkat penyidikan sehingga pengimplementasian bimbingan dan konseling terhadap narapidana anak tindak pidana pemerkosan ini belum sepenuhnya terlaksana.
Copyrights © 2022