Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam rangka melaksanakan pembangunan Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Pasca keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Penulis selanjutnya melihat adanya isu hukum yaitu apakah Interpretasi Bentuk Badan Usaha Milik Desa Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksanaannya, serta implikasi yuridis pengaturan tersebut. Berdasarkan isu hukum tersebut di atas, maka penelitian ini bersifat “normatif” (dogmatik), dengan menggunakan pendekatan yakni : statute approach (pendekatan perundang-undangan). Hasil pembahasan pada penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum, tetapi mengenai apa bentuk badan hukumnya hal ini belum diatur secara jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru memuat norma yang membuka ruang multi tafsir mengenai bentuk badan usaha dari BUM Desa dan mengaburkan status BUM Desa sebagai badan hukum publik.
Copyrights © 2021