Pendistribusian hak siar Liga Inggris yang dimiliki oleh Mola TVĀ oleh pihak yang tidak memiliki izin menyebabkan kerugian. Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana ilegal Streaming dan upaya hukum Mola TV terhadap Pelaku Ilegal Streaming. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan Hukum terhadap pelaku tindak pidana illegal streaming di media sosial diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Setiap pelanggaran dapat dikenakan pidana delik aduan dengan ancaman pidana penjara dan/atau uang ganti rugi. Upaya Hukum pihak Mola TV atas pelanggaran hak dengan membawa perkara ke Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan vonis terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta. Pelaku dijatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp750.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.Kata Kunci: Illegal Streaming, Hak Cipta, Hak Terkait.
Copyrights © 2022