Pembangunan suatu negara hampir mustahil dilakukan jika hanya bermodalkan dana dari dalam negeri semata. Untuk itulah diperlukan investasi yang berasal dari luar negeri. Dalam rangka mendatangkan investor asing tersebut, maka diperlukan regulasi yang mendukung dan memudahkan investor untuk menanamkan modalnya tersebut. Dalam konteks Indonesia UU Penanaman Modal dibuat untuk memudahkan investor asing masuk ke Indonesia, sehingga banyak pasal yang termaktub ternyata bertentangan dengan UUD 1945 yang menjadi pedoman dan acuan dalam membuat aturan yang ada dibawahnya. Politik hukum seperti ini tentunya dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi keadulatan ekonomi nasional. Penguasaan serta kemudahan yang diberikan keapada investor asing tersebut akan memarginalkan potensi-potensi sumber dana dan sumber daya yang berasal dari dalam negeri. Padahal para investor asing itu mengeruk sumber daya alam dengan kebijakan insentif pajak, upah buruh yang murah, serta izin amdal yang kurang memadai. Berdasarkan kondisi itu maka revisi terhadap UU Penanaman Modal menjadi suatu keniscayaan agar kedaulatan ekonomi bangsa ini tidak jatuh ketangan bangsa lain.
Copyrights © 2022