Jurnal Notarius
Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA WARISAN ANAK MELALUI REVITALISASI BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP)

Desi Yani (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2023

Abstract

Balai Harta Peninggalan (BHP) berfungsi sebagai wali pengawas terhadap wali atas anak yang masih dibawah umur dalam mendidik dan menjaga harta anak tersebut. Sebagai wali pengawas melakukan pemantauan terhadap wali dan anak yang dibawah perwaliannya tersebut dengan melakukan peninjauan ke rumah wali. Apabila dilihat dari kunjungan tersebut, maka hanya bersifat formal saja, tidak menyentuh esensi dari sisi kuantitas harta warisan anak yang masih dibawah umur itu. Berdasarkan hal itu maka perlu adanya revitalisasi terhadap peran dan fungsi BHP. Peran dan fungsi BHP dalam mengurus harta warisan anak yang masih dibawah umur dapat dilihat daam ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Revitalisasi BHP sebagai wali pengawas diberikan ruang seluas mungkin untuk dapat misalnya menahan surat tanah yang menjadi harta warisan anak yang masih dibawah umur, agar harta tersebut tidak diperjualbelikan atau pun digadaikan oleh wali, bukan untuk kepentingan si anak.

Copyrights © 2022