p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Notarius
Desi Yani
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA WARISAN ANAK MELALUI REVITALISASI BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) Desi Yani
Notarius Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Balai Harta Peninggalan (BHP) berfungsi sebagai wali pengawas terhadap wali atas anak yang masih dibawah umur dalam mendidik dan menjaga harta anak tersebut. Sebagai wali pengawas melakukan pemantauan terhadap wali dan anak yang dibawah perwaliannya tersebut dengan melakukan peninjauan ke rumah wali. Apabila dilihat dari kunjungan tersebut, maka hanya bersifat formal saja, tidak menyentuh esensi dari sisi kuantitas harta warisan anak yang masih dibawah umur itu. Berdasarkan hal itu maka perlu adanya revitalisasi terhadap peran dan fungsi BHP. Peran dan fungsi BHP dalam mengurus harta warisan anak yang masih dibawah umur dapat dilihat daam ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Revitalisasi BHP sebagai wali pengawas diberikan ruang seluas mungkin untuk dapat misalnya menahan surat tanah yang menjadi harta warisan anak yang masih dibawah umur, agar harta tersebut tidak diperjualbelikan atau pun digadaikan oleh wali, bukan untuk kepentingan si anak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA WARISAN ANAK MELALUI REVITALISASI BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) desi yani; Tengku Erwinsyahbana
Notarius Vol 1, No 1 (2022): KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

       Balai Harta Peninggalan (BHP)  berfungsi sebagai wali pengawas terhadap wali atas anak yang masih dibawah umur dalam mendidik dan menjaga harta anak tersebut. Sebagai wali pengawas melakukan pemantauan terhadap wali dan anak yang dibawah perwaliannya tersebut dengan melakukan peninjauan ke rumah wali. Apabila dilihat dari kunjungan tersebut, maka hanya bersifat formal saja, tidak menyentuh esensi dari sisi kuantitas harta warisan anak yang masih dibawah umur itu. Berdasarkan hal itu maka perlu adanya revitalisasi terhadap peran dan fungsi BHP. Peran dan fungsi BHP dalam mengurus harta warisan anak yang masih dibawah umur dapat dilihat daam ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Revitalisasi BHP sebagai wali pengawas  diberikan ruang seluas mungkin untuk dapat misalnya menahan surat tanah yang menjadi harta warisan anak yang masih dibawah umur, agar harta tersebut tidak diperjualbelikan atau pun digadaikan oleh wali, bukan untuk kepentingan si anak.