Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga sebab tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Jadi dapat diungkapkan bahwa HAM sebagai eksistensi keberadaan manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal ini sejalan dengan falsafah bangsa Indonesia yang tertuang dalam rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.” Oleh sebab itu, perlunya pendidikan HAM dalam pembelajaran di SD dimaksudkan untuk mengenalkan dasardasar HAM pada anak SD sehingga diharapkan kelak menjadi manusia yang dapat menjunjung tinggi HAM.
Copyrights © 2015