Pemberdayaan masyarakat dipandang sebagai salah satu langkah dalam mengatasi permasalahan sosial, salah satunya kemiskinan. Relevansi antara peran Pemerintah Kelurahan dengan pemberdayaan masyarakat yaitu sudah sejauh mana partisipasinya dalam pengentasan kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi peran pemerintah kelurahan sebagai regulator, dinamisator, fasilitator, dan katalisator dalam pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Kelurahan Karawang Kulon. Metode yang digunakan adalah kualitatif yakni dengan wawancara dan observasi yang memberikan gambaran tentang bagaimana peran pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Kelurahan Karawang Kulon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai peran regulator, pemerintah kelurahan belum memiliki peraturan sekaligus arahan khusus terkait BPNT dan PKH. Sebagai peran dinamisator yaitu mampu mengadakan kegiatan pelatihan. Sebagai peran fasilitator yaitu hanya mampu memberikan bantuan berupa barang saja. Sebagai peran katalisator yaitu belum mampu mendorong partisipasi masyarakat dan belum melakukan promosi potensi wilayah.
Copyrights © 2022