Era digital saat ini semakin canggih, semua data berbasis elektronik. Oleh karena itu, jaminan perlindungan data pribadi harus diutamakan. Dalam hal ini, pemerintah harus memberikan jaminan tersebut sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam pengaturan dan pengawasan. Kebocoran data pribadi konsumen menjadi hal yang fatal, karena di dalamnya semua data terikat dan terintegrasi dengan basis data lainnya, misalnya dalam hal perbankan. Data konsumen atau nasabah pasti terkait dengan identitas diri yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka dari itu, pemerintah harus memiliki aturan yang dapat diterapkan nantinya jika ada pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai polemik yang terjadi pada perlindungan data pribadi konsumen dalam beberapa aplikasi pinjaman online yang sedang marak bermunculan, kemudian dikaitkan dengan hukum ekonomi dan sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia beserta sanksi yang terdapat di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan berbasis pada penelitian kualitatif dengan sumber data yang berasal dari artikel, jurnal, maupun skripsi dengan tema yang terkait dengan judul penelitian ini. Berdasarkan dari penelitian terdahulu, masih terdapat polemik mengenai perlindungan data pribadi konsumen pada aplikasi-aplikasi yang meminta konsumen untuk dapat memberikan data pribadi mereka sebagai syarat untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut. Regulasi perlindungan hingga kini masih bersifat sektoral dimana hanya berkaitan dengan sektor esensial contohnya perbankan, teknologi informasi dan keuangan. Namun demikian, Kominfo diberi wewenang dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di bidang komunikasi atau teknologi informasi, berdasarkan PP 54/2015 dan Permenkominfo 6/2018.
Copyrights © 2022