JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022

Nafkah Istri Dalam Perspektif Hadits

Muhammad Tasnim Taheras (Program Pascasarjana Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)
Jumni Nelly (Program Pascasarjana Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)
Zulfahmi Zulfahmi (Program Pascasarjana Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjabarkan nafkah istri dalam perspektif hadits. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yaitu dengan cara mencari berbagai referensi mengenai permasalahan yang akan diteliti lalu memaparkan pada suatu konsep. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada banyak hadis yang membahas mengenai nafkah. Namun, pada karya tulis ini dipaparkan ada lima hadis yaitu tiga hadis mengenai kewajiban suami menafkahi istri, nafkah adalah sedekah dan nafkah istri kepada keluarga. Berdasarkan hadis-hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa wajibnya suami menafkahi isteri, anak dan pembantu yang berada di bawah tanggungan suami. Bentuk nafkah yang disebutkan dalam hadis ada dua yakni pakaian dan makanan serta kebutuhan keluarga. Selain itu, dapat disimpulkan bahwa nafkah adalah sedekah jika dibarengi niat karena Allah SWT. Hadits terakhir mengenai nafkah istri kepada keluarga menjelaskan bahwa istri tidak wajib mencari nafkah tapi hukumnya boleh jika suami lemah (tidak mampu) memenuhi kebutuhan keluarga.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...