Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Komunikasi Organisasi Serikat Pekerja NIBA BCA dalam mensosialisasikan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja kepada anggota Serikat Pekerja NIBA BCA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Peneliti juga melakukan wawancara dan observasi guna memperoleh data primer mengenai Peran Komunikasi Organisasi Serikat Pekerja NIBA BCA dalam mensosialisasikan Rancangan Undang-undang Cipta kepada anggota Serikat Pekerja NIBA BCA. Berdasarkan pengamatan, observasi, wawancara dan analisis yang dilakukan peneliti maka hasil dari penelitian ini adalah peran komunikasi organisasi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja NIBA BCA sudah sangat baik dari mulai tingkat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja hingga tingkat Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja. Serikat pekerja memainkan perannya dengan melakukan komunikasi kepada manajemen dan juga kepada para anggotanya serta serikat pekerja juga memiliki kekuatan hukum yaitu Undang Undang NO 13 TAHUN 2003 PASAL 108 yang bisa melindungi kesejahteraan para anggota Serikat Pekerja NIBA BCA. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa peranan komunikasi organisasi yang dilakukan serikat pekerja niba bca sudah sangat optimal dan structural dalam memberikan informasi, sosialisasi dan edukasi terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Sikap Serikat pekerja kepada manajemen dan solusi kekuatan hukum yang menjadi dasar kesejahteraan seuruh anggota. Hal ini dapat dilihat dari dari progress yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang kepada para anggotanya secara intens melalui berbagai forum diskusi rutin yang dilakukan juga melalui forum diskusi melalui group whatsapp internal Dewan Pimpinan Cabang.
Copyrights © 2022